Cek Kesiapan Natal, Wawali Armuji Minta Gereja Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Pipit Anggraeni
24 - Dec - 2021, 10:38
JATIMTIMES - Wali Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19 serta Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Surabaya. SE bernomor 443.2/15424/436.8.4/2021 itu dikeluarkan pada 14 Desember 2021.
Surat Edaran ditujukan langsung kepada pimpinan/pengurus gereja, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat usaha dan/atau fasilitas umum se Kota Surabaya, Ketua RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, camat dan lurah...
Baca Selengkapnya