Bejat, Kakek 61 Tahun Setubuhi Keponakannya yang Masih di Bawah Umur
Reporter
Bambang Setioko
Editor
Pipit Anggraeni
09 - Dec - 2021, 03:26
JATIMTIMES - CA, Warga Kecamatan Mojoroto diciduk Sat Reskrim Polres Kediri Kota, Senin (6/12/2021). Pria berusia 61 tahun ini ditangkap karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, korban berinisial TK (17) adalah keponakannya sendiri.
Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Henry Mudi Yuwono mengungkapkan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan JML, orang tua korban warga Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim. Sejak Januari 2021, TK tinggal di rumah pamannya di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri...
Baca Selengkapnya