Selewengkan Dana BST, Kades Ngadri Blitar Resmi Ditetapkan Tersangka
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
07 - Dec - 2021, 10:14
JATIMTIMES-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar menetapkan Kepala Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan Dana Bantuan Sosial Tunai (BST).
“Kades Ngadri berinisial MM telah kita tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan BST,” kata Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Ardian Yudho Setyantono, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga :
Baca Selengkapnya