PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Moeldoko: Meski Ada Kelonggaran, Tetap Ditekankan Prokes
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
07 - Dec - 2021, 08:55
JATIMTIMES - Pemerintah Pusat batal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada moment Natal dan Tahun Baru atau Nataru mendatang. Sebelumnya, rencana penerapan PPKM level 3 akan dilakukan untuk menghadapi moment Nataru. Yakni sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia (RI) Moeldoko mengatakan, bahwa hal tersebut menjadi sebuah kelonggaran yang diberikan bagi masyarakat. Meskipun di sisi lain, masyarakat juga ditekankan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga :
Baca Selengkapnya