Berstatus PTN-BH, Segini Biaya UKT di Universitas Negeri Malang

07 - Dec - 2021, 03:14

Konferensi pers UM terkait PTN-BH, hadir Ketua Senat UM, Prof Suko Wiyono (kiri) dan Rektor UM Prof Rofiuddin (tengah)(Foto: Ist)

JATIMTIMES - Universitas Negeri Malang (UM), kini resmi  menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Perubahan dari status Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Hukum (PTN-BLU) menjadi PTN-BH ini terhitung sejak 25 November dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 115 tahun 2021 tentang PTN-BH UM.

Meskipun begitu, dengan kemandirian ekonomi sebagai kampus PTN-BH, kampus tersebut menyatakan jika Uang Kuliah Tunggal (UKT) tak akan mengalami kenaikan.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Pendidikan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat