Libur Nataru, Wali Kota Blitar Larang ASN Ambil Cuti
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
07 - Dec - 2021, 12:16
JATIMTIMES-Wali Kota Blitar Santoso melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar untuk mengambil cuti saat Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Larangan ini sebagai upaya mencegah ledakan kasus Covid-19 di Kota Blitar. Terlebih saat ini Kota Blitar sudah berstatus PPKM Level 1.
Selain itu, ASN juga diminta mematuhi aturan di tengah munculnya penyebaran Covid-19 varian Omicron atau B. 1.1.529. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019...
Baca Selengkapnya