Polri Terbitkan Aturan ASN untuk Eks Pegawai KPK, Begini Respons Novel Baswedan Dkk
Reporter
Desi Kris
Editor
Yunan Helmy
04 - Dec - 2021, 03:56
JATIMTIMES - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah resmi menerbitkan aturan aparatur sipil negara (ASN) untuk mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 yang berisi pengangkatan 57 mantan pegawai KPK sebagai ASN di korps Bhayangkara. "Betul, sudah keluar perpol," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya