Polri Terbitkan Aturan ASN untuk Eks Pegawai KPK, Begini Respons Novel Baswedan Dkk

Reporter

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy

04 - Dec - 2021, 03:56

Mantan pegawai KPK. (Foto: IST)

JATIMTIMES - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah resmi menerbitkan aturan aparatur sipil negara (ASN) untuk mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 yang berisi pengangkatan 57 mantan pegawai KPK sebagai ASN di korps Bhayangkara. "Betul, sudah keluar perpol," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. 

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat