Hotel dan Resto Kota Malang Boleh Terima Tamu, Tapi Tak Diizinkan Gelar Perayaan Nataru

02 - Dec - 2021, 09:10

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).


JATIMTIMES - Meski tak ada penyekatan khusus, namun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mendatang tetap mengatur pembatasan aktivitas.

Jasa usaha pariwisata misalnya, dalam hal ini mau tidak mau harus kembali memberikan batasan yang ketat mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Baca Juga : PNS Dilarang Bepergian Saat Libur Nataru, Melanggar Kena Sanksi

Seperti perhotelan dan resto di Kota Malang, selama masa PPKM Level 3 Nataru nanti tidak diperkenankan mengadakan event yang mengundang kerumunan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang Ida Ayu Made Wahyuni, Kamis (2/12/2021).

Pihaknya dalam hal ini juga sudah berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Kota Malang. Dimana, langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran kasus Covid-19.

"Sudah ya, kami koordinasi dengan PHRI. Intinya saat Nataru tidak ada event perayaan, ini untuk memperkecil penyebaran virus. Apalagi ada mutasi baru (Covid-19 Omicron) jadi kita harus hati hati," ujarnya.

Dijelaskannya, meski tak ada event perayaan pergantian malam tahun baru, pihak hotel dan resto tetap diizinkan menerima tamu saat PPKM Level 3 Nataru. Namun, tetap memperhatikan tatanan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.

"Hotel silahkan menerima tamu, tetap dengan persyaratan sebelumnya yang ganjil genap itu. Kemudian disinfektan, mereka harus patuhi. Dinner mungkin boleh, bisa sampai jam 22.00, biasanya yang gelar kegiatan tengah malam sampai pagi ya, itu hindari dulu, di semua hotel dan resto," jelasnya.

Baca Juga : Menantu Sampaikan Pesan Habib Rizieq di Reuni 212, Ini Isinya

Bila ditemui ada pihak-pihak yang melanggar, maka akan dikenai sanksi. Meski, perempuan yang akrab disapa Dayu ini mengaku pihak hotel dan resto akan mengikuti aturan pemerintah.

Sebab, jika ditemui satu saja melakukan pelanggaran, hal itu bakal merugikan jasa usaha pariwisata lainnya. "Kalau melanggar nanti dari tim Satgas Covid-19 ya. Ini langkah bersama untuk bagaimana Kota Malang ini biar aman. Karena satu saja kejadian sebaran virus itu, akan mempengaruhi sektor pariwisaa berikutnya. Sehingga harus kita jaga betul," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette