Hotel dan Resto Kota Malang Boleh Terima Tamu, Tapi Tak Diizinkan Gelar Perayaan Nataru
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
Dede Nana
02 - Dec - 2021, 09:10
JATIMTIMES - Meski tak ada penyekatan khusus, namun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mendatang tetap mengatur pembatasan aktivitas.
Jasa usaha pariwisata misalnya, dalam hal ini mau tidak mau harus kembali memberikan batasan yang ketat mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.