PNS Dilarang Bepergian Saat Libur Nataru, Melanggar Kena Sanksi
Reporter
Syaiful Ramadhani
Editor
Dede Nana
02 - Dec - 2021, 08:49
JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menekan potensi peningkatan kasus infeksi Covid-19 jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Salah satunya dengan melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian saat libur Nataru. Larangan itu merujuk pada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Menpan-RB) nomor 8 Tahun 2021.
Baca Juga :
...
Baca Selengkapnya