Pembangunan Kios Reloksi Pedagang Pasar Kota Batu Molor, Rekanan Didenda Rp 4,6 Juta per Hari
Reporter
Irsya Richa
Editor
A Yahya
27 - Nov - 2021, 02:32
JATIMTIMES - Pemkot Batu tidak bisa menolerir keterlambatan pembangunan tempat relokasi pedagang Pasar Besar Kota Batu. Terhitung mulai Kamis (25/11/2021) Pemkot Batu menjatuhkan sanksi denda Rp 4,6 juta per hari kepada PT Mahakarya Abadi, rekanan pelaksana proyek relokasi.
Sebab, sesuai dengan kontrak kerja pembangunan relokasi yang menelan biaya Rp 4,7 miliar berakhir pada tanggal 24/11/2021. “Pihak ketiga mendapatkan denda karena kontrak sudah habis per 24 November 2021,” ungkap Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu, Eko Suhartono, Jumat (26/11/2021).
Baca Juga : DPD PUAN Lumajang Bagikan 350 Bungkus untuk Abang Becak
Eko mengatakan saat ini, pengerjaan kios masih banyak yang belum tertutup oleh galvalum. Karena itu Pemkot Batu pun memberikan kelonggaran selama tiga sampai empat hari ke depan.
Sambil menunggu proses pembangunan relokasi selesai, untuk mempercepat proses relokasi sudah rapat dengan pengurus pasar di tiap zonasi untuk penempatannya. “Masing-masing zonasi mendapatkan kebebasan entah itu dengan sistem lotre atau musyawarah,” ujar Eko.
Karena itu jika semula jadwal relokasi para pedagang dijadwalkan pindah pada Minggu ketiga dan keempat bulan November 2021 bulan ini. Terpaksa menunggu hingga proses pembangunan selesai.
Progres pembangunan kios relokasi itu tidak sesuai jadwal karena ada beberapa faktor. Yakni bahan material dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dirasa kurang. Meski demikian, pihak rekanan tidak menambah SDM.
Saat pedagang menempati tempat relokasi ini bebas dari biaya sewa. Selain itu, pedagang juga tidak perlu membayar biaya listrik hingga air. Karena semua sudah ditanggung oleh Pemkot Batu. Sehingga para pedagang hanya tinggal menempati bedak relokasi.
Baca Juga : Harga Bawang Merah di Tulungagung Anjlok, Petani Minta Diperlakukan seperti Peternak
Berbagai fasilitas yang bakal disiapkan...