Mami Ambar Buat 29 Perempuan Muda Ambyar Jadi PSK
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Pipit Anggraeni
25 - Nov - 2021, 11:23
JATIMTIMES - Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur meringkus satu orang tersangka tindak pidana perdagangan orang.
Satu tersangka yang berhasil diringkus yakni, NS alias mami Ambar (41), warga Suko RT 03/ RW 02, Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya