Aturan Lengkap PPKM Level 3 se-Indonesia Selama Nataru: Larang Mudik tapi Tempat Wisata Tetap Buka
25 - Nov - 2021, 03:28
JATIMTIMES - Pemerintah telah menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama masa libur Natal dan tahun baru. Rencananya, penerapan PPKM tersebut akan dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Seperti diketahui, aturan ini adalah tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal ancaman gelombang ketiga pandemi Covid-19.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya