Advokat YBBH Lumajang Dinilai Salahi Aturan Bantuan Hukum, Pendiri Protes

Editor

A Yahya

23 - Nov - 2021, 08:48

Abdul Rohim SH, M.Si dan Mahmud SH (Foto : Moch. R. Abbdul Fatah / JatimTIMES)

JATIMTIMES - Salah seorang advokat yang tergabung dalam Yayasan Biro Bantuan Hukum Lumajang  (YBBHL), dinilai telah menyalahi ketentuan Undang-Undang dalam perannya sebagai advokat ketika memberi jasa bantuan hukum melalui YBBHL.

Mahmud SH, salah satu inisiator dan  pendiri YBBHL kepada Jatimtimes mengatakan, salah satu advokat yakni Abdul Rohim SH, M.Si telah meminta imbalan dalam jumlah yang cukup besar kepada penerima jasa hukum yang dibantunya.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat