Advokat YBBH Lumajang Dinilai Salahi Aturan Bantuan Hukum, Pendiri Protes
Reporter
Moch. R. Abdul Fatah
Editor
A Yahya
23 - Nov - 2021, 08:48
JATIMTIMES - Salah seorang advokat yang tergabung dalam Yayasan Biro Bantuan Hukum Lumajang (YBBHL), dinilai telah menyalahi ketentuan Undang-Undang dalam perannya sebagai advokat ketika memberi jasa bantuan hukum melalui YBBHL.
Mahmud SH, salah satu inisiator dan pendiri YBBHL kepada Jatimtimes mengatakan, salah satu advokat yakni Abdul Rohim SH, M.Si telah meminta imbalan dalam jumlah yang cukup besar kepada penerima jasa hukum yang dibantunya.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya