BPKB Masih Dijaminkan, Tapi Mobilnya Malah Dijual, Alhasil Penjual Mobil di Tulungagung ini Masuk Bui
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Moch. R. Abdul Fatah
20 - Nov - 2021, 03:28
JATIMTIMES - Seorang pria berinisial HAR Warga Perum Istana Beji, Kecamatan Boyolangu ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tulungagung. Pasalnya, pria berumur 49 Tahun yang merupakan penjual mobil ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap) terhadap korban atau pembelinya yang bernama Yayuk warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku berhasil ditangkap oleh petugas pada Kamis (18/11/2021) sekira pukul 10.00 WIB. Penangkapan pelaku, dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tipu gelap yang menimpanya ke Polres Tulungagung.
Baca Juga : Ditinggal Mati, Janda di Tulungagung Ini Ungkap Hidup Selalu Disalahkan Saudara Suami
Menurut Nenny, kronologi kejadian berawal saat pelaku menjual sebuah mobil Honda Mobilio kepada korban dengan cara diangsur sebanyak 4 kali, terhitung sejak 2016 hingga 2018. Tersangka mengatakan akan memberikan BPKB asli mobil itu, setelah korban lunas mengangsur dengan total nominal Rp. 147.500.000.
"Namun, hingga angsuran mobil itu lunas, tersangka tak kunjung memberikan BPKB aslinya," kata Nenny. Jum'at (20/11/2021) malam.
Dari keterangan yang didapat, lanjut Nenny, tersangka tidak memberikan BPKB asli mobil itu kepada korban karena BPKB mobil tersebut telah dijaminkan kepada pihak finance dan menunggak lama. Karena menunggak lama itulah, pada akhirnya mobil yang dipegang oleh korban ditarik oleh pihak finance.
"Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tulungagung, dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap oleh anggota pidsus yang dipimpin oleh Ipda Ziko Bintang," ungkap Nenny.
Baca Juga : Polres Batu Jemput Bola Bantu Pengurusan Dokumen Warga Terdampak Banjir Bandang
Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Tulungagung. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara...