Gelapkan Besi Proyek, Pria Asal Bekasi dan Blitar Ditangkap Polisi Tulungagung
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Yunan Helmy
17 - Nov - 2021, 12:59
JATIMTIMES - Kedua pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan besi untuk proyek MTsN 5 Tulungagung berhasil ditangkap Timsus Resmob Macan Agung (RMA) Satreskrim Polres Tulungagung.
Diketahui, kedua pelaku adalah pria berinisial RR (33), warga Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan pria berinisial MNE (36), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Baca Juga : Imbang Lawan Arema Indonesia, Blitar Poetra Lolos ke Babak 32 Besar Liga 3 Zona Jatim
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kedua pelaku diamankan Timsus Resmob Macan Agung (RMA) Satreskrim Polres Tulungagung di tempat yang berbeda. Pelaku RR diringkus di warung kopi dekat terminal bus Kota Blitar. Sedangkan pelaku MNE dibekuk di sebuah rumah di kawasan Desa Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
"Kedua pelaku berhasil diamankan petugas pada Minggu (14/11/2021) sekira pukul 20.00 WIB," kata Iptu Nenny, Selasa (16/11/2021) malam.
Menurut Nenny, kasus dugaan penggelapan ini terjadi pada Selasa (9/10/2021) sekira pukul 13.54 WIB di MTsN 5 Tulungagung, Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Tulungagung.
Modus yang dipakai, pelaku MNE dihubungi salah satu temannya yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang) dengan menyuruh pelaku RR untuk mengangkut dan menjual besi ukuran 10 sebanyak 100 batang di proyek MTsN 5 Tulungagung.
Selanjutnya MNE menghubungi salah seorang temannya untuk mencarikan pembeli. Setelah mendapat calon pembeli MNE meminjam truk untuk mengangkut besi tersebut.
"Setelah besi dimasukkan ke truk, diantar kepada seorang pembeli di wilayah Desa Soso, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, dengan harga Rp 7 juta," ungkapnya.
Setelah menerima uang, MNE memberikan uang tersebut kepada temannya yang saat ini DPO sebesar 6,5 juta, 200 ribu untuk temannya yang mencarikan pembeli, 100 ribu untuk makan, dan sisa 200 ribu untuk dirinya sendiri.
Baca Juga : Sukseskan Vaksinasi, Wakil Ketua DPRD Blitar: Seluruh Elemen Harus Bergerak
Selanjutnya, uang hasil penjualan besi itu dibagi lagi. RR mendapat 500 ribu, teman MNE yang masih DPO mendapat 500 ribu, dan satu teman lainnya mendapat 500 ribu.
"Uang hasil menjual besi itu juga digunakan untuk pembayaran gaji penjaga MTsN 5 Tulungagung sebesar Rp 1,2 juta, ongkos angkut Rp 700 ribu dan sisanya untuk biaya makan sehari-hari," jelas Nenny.
Selain menangkap kedua pelaku, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Isuzu Elf warna putih dengan bak warna biru nopol R 1862 AK, satu lembar STNK truk Isuzu Elf warna putih dengan Bak warna biru nopol R 1862 AK, dan satu switer warna abu-abu dan 3 biji besi
Atas perbuatannya, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani penahanan di rumah tahanan Mapolres Tulungagung.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e atau Pasal 374 KUH Pidana yakni pencurian dengan pemberatan yang dilakukan lebih dari 2 orang ancaman hukuman 7 tahun dan atau Penggelapan yang dilakukan oleh orang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Nenny.