Polemik Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan, PKPM FEB-UB Tepis Kabar Menjadi Lembaga Penguji UKK
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Dede Nana
17 - Nov - 2021, 01:41
JATIMTIMES - Polemik perekrutan dewan pengawas (dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang dari jalur independen masih terus berlanjut. Fakta baru kembali ditemukan terkait lembaga profesional yang kabarnya ditunjuk sebagai penguji ujian kelayakan dan kepatutan (UKK).
Di mana Pusat Kajian dan Pengembangan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PKPM FEB-UB) yang kabarnya ditunjuk sebagai lembaga profesional yang menjadi penguji UKK.
Baca Juga : Duh, Warga Singosari Tanam Pisang di Jalan Berlubang, Gerah Tak Kunjung Diperbaiki
Hal tersebut juga tercantum di dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Malang Nomor 188.45/406/KEP/35.07.013/2019 tentang penunjukan lembaga profesional sebagai pelaksana UKK.
Sementara itu, pihak PKPM FEB-UB mengaku bahwa pihaknya bertindak sebagai penguji UKK untuk Perumda Tirta Kanjuruhan hanya pada 2019. Secara kelembagaan PKPM FEB-UB tidak ada pengajuan terkait hal itu di 2021.
"2021 kami (PKPM FEB-UB) tidak ada kerjasama," ujar Ketua PKPM FEB-UB Nanang Suryadi kepada MalangTIMES, Selasa (16/11/2021).
Sementara untuk dapat berperan dan bertindak sebagai penguji, menurutnya harus ada pengajuan kerjasama baru dengan pihaknya. Sedangkan perekrutan Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang sendiri, dilakukan pada 2021 ini.
"Ya (pengajuan kerjasama) harus sesuai tahunnya," tegas Nanang melalui sambungan telepon.
Baca Juga : Serahkan 500 Sertifikat, BPN Targetkan PTSL di Jember Rampung Desember
Hal ini pun menjadi fakta baru yang ditemukan dalam polemik ini. Sebab berdasarkan (SK) Bupati Malang Nomor 188.45/406/KEP/35.07.013/2019 tentang penunjukan lembaga profesional sebagai pelaksana UKK yang digandeng oleh panitia seleksi (pansel) adalah PKPM FEB-UB.
Hal tersebut juga disampaikan dalam hearing yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang bersama Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) sekitar Oktober lalu. Di mana dalam hearing tersebut, juga dihadirkan beberapa pihak yang dinilai terlibat dalam proses perekrutan Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan.
Polemik ini pun muncul sebelumnya sejak pertengahan Mei 2021 lalu. Di mana penetapan Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan dari jalur independen dinilai sarat akan kejanggalan. DPD LIRA Malang Raya menilai bahwa proses perekrutan Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan kurang transparan.