OJK Resmi Cabut Izin Usaha OVO, Ini Alasannya

Reporter

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy

10 - Nov - 2021, 06:07

OVO (Foto: Gizmologi)

JATIMTIMES - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan untuk mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Langkah tersebut dituangkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 bertanggal 19 Oktober 2021. 

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa perusahaan pembiayaan yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Jakarta itu sudah tidak lagi memegang izin OJK. Selain itu, tertera  pencabutan izin usaha berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Ekonomi, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat