Melalui Pagelaran Wayang Kulit, Pemkab Blitar-Bea Cukai Sinergi Gempur Rokok Ilegal
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
04 - Nov - 2021, 11:31
JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar bersama-sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal. Selain melakukan sweeping ke warung, sosialisasi juga gencar dilakukan dengan beragam cara. Salah satunya lewat kesenian wayang kulit.
Operasi pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan Pemkab Blitar bersama-sama dengan Kantor Bea Cukai berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok tak berpita cukai.
Baca Juga : Bupati Sanusi Minta Pendidik di Kabupaten Malang Cakap Digital
Namun, upaya tak berhenti di situ. Kali ini Pemkab Blitar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar pagelaran wayang kulit secara virtual untuk memberi pemahaman terhadap peredaran rokok ilegal di masyarakat, Rabu (3/11/2021).
Wayang kulit dengan dalang Ki Wandhono yang mementaskan lakon Ruci Bathara sukses digelar dengan mengedepankan protokol kesehatan. Masyarakat mengikuti jalannya pagelaran melalui channel YouTube Pemkab Blitar dan Radio Persada FM.
“Dalam pertemuan ini, kita melaksanakan sosialisasi tentang perundang-undangan cukai melalui media pertunjukan rakyat. Acara sosialisasi dikemas melalui pentas seni. Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat bisa menangkap dan memahami tentang perundang-undangan cukai, sanksi pelanggaran serta denda yang harus ditanggung oleh pemakai dan penjual rokok polos,” kata Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Blitar Eko Susanto.
Agenda kali ini menghadirkan narasumber Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar Untoro dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar Akhiyat Mujayin. Kedua pemateri menyampaikan materi sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai.
Dalam paparannya, Sekretaris Disperindag Kabupaten Blitar Untoro menyampaikan, sosialisasi yang digelar kali ini sangat penting. Diharapkan dari sosialisasi ini, masyarakat bisa mengetahui apa itu rokok ilegal. Diharapkan pula, masyarakat akan dapat bersinergi dengan pemerintah untuk memberantas rokok ilegal yang jelas-jelas merugikan pendapatan negara.
“Kami berharap dari sosialisasi ini, masyarakat memahami tentang perundang undangan cukai yang berlaku. Dan akhirnya masyarakat menaati aturan tentang perundang-undangan cukai. Sehingga ke depan tidak ada lagi masyarakat yang memproduksi dan mengedarkan rokok polosan,” ungkap Untoro.
Untoro menambahkan, nilai rupiah dalam setiap lembar cukai rokok dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah, termasuk di Kabupaten Blitar. Harapannya, hasil pembangunan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat...