Tarif Cukai 2021 Besarannya Mencapai 12,5 Persen, Ini Penjelasannya
Reporter
Asmadi Lumajang
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
03 - Nov - 2021, 12:15
JATIMTIMES - Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Nangkok P. Pasaribu
mengatakan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2021, melalui komitmen pengendalian konsumsi demi kepentingan kesehatan.
Namun hal ini tetap mempertimbangkan perlindungan terhadap buruh, petani, dan industri dengan meminimalisir dampak negatif kebijakan, sekaligus melihat peluang dan mendorong ekspor hasil tembakau di Indonesia.
Baca Juga : Kota Malang Bertahan di PPKM Level 2, Vaksinasi Lansia Terus Dioptimalkan
Nangkok P...
Baca Selengkapnya