Kasus Pinjol Masih Ada, Pemkab Malang Punya Solusi Ini untuk UMKM
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Dede Nana
29 - Oct - 2021, 10:11
JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan memberikan ruang khusus bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Hal itu agar mereka dapat tetap survive melalui koperasi.
Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto mengatakan bahwa saat ini pemulihan ekonomi sangat penting dilakukan. Hal itu untuk menyelamatkan pelaku UMKM di Kabupaten Malang agar tetap hidup.
Baca Juga : Pemerintah Dorong UMKM Tingkatkan Daya Saing Agar Dapat Menembus Pasar Global
“Saat ini yang terpenting, pemerintah harus memberikan ruang secara khusus kepada UMKM agar hidup kembali melalui perkoperasian,” ucap Didik Gatot Subroto, Jumat (29/10/2021).
Didik menjelaskan, maraknya kasus pinjaman online (pinjol) membuat pihaknya harus ekstra berupaya untuk mengakomodir pelaku UMKM agar tetap hidup. Sebab, pihaknya tak ingin ada kasus yang melibatkan UMKM dengan pinjol.
“Seyogyanya ini kewenangan OJK, karena satu diantaranya menjadi bagian tugas kewajiban OJK dari pengawasan,” jelas Didik.
Didik pun menuturkan bahwa masyarakat memang lebih mudah mendapatkan pembiayaan dari pinjol. Karena memang dari ersyaratan yang tidak sulit, akan tetapi sangat menjerat dari sisi bunga.
“Itu yang membuat sebagian masyarakat yang mencoba-coba tanpa harus memperhatikan bunganya, sehingga ada celah yang kurang bagus dalam hal perbankan,” ungkap Didik.
Oleh karena itu, Pemkab Malang berharap warganya saat ini dapat menjauhi pinjol. Dan upaya selanjutnya, Pemkab Malang akan menginstruksikan kepada para camat dan kepala desa untuk melakukan sosialisasi menjauhi pinjol.
“Kami harus menggerakkan koperasi
sebagai wadah yang tepat, baik sebagai anggota atau nasabah,” tegas Didik.
Terpisah, Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri mengatakan dugaan kejadian tersebut seharusnya bisa diantisipasi, masyarakat seharusnya melakukan pengecekan terlebih dahulu pinjaman online tersebut, apa sudah terdaftar secara legal atau belum.
Baca Juga : Baca Selengkapnya