Pelaku Penganiaya Balita di Batu Terancam 5 Tahun, Ini Kata Pakar Hukum Pidana UB
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Dede Nana
29 - Oct - 2021, 07:38
JATIMTIMES - Kasus penganiayaan N seorang balita di Kota Batu oleh pacar ibunya berinisial W (25) membuat miris publik. Sebab, balita yang masih berumur 2,5 tahun itu mengalami sejumlah luka bakar serta luka bekas gigitan dan pukulan. Pelaku yang telah ditangkap polisi terancam dengan Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas ancaman sesuai pasal tersebut, pelaku terancam dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai dengan yang disampaikan Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan dalam konferensi pers di Mapolres Batu, Rabu (27/10/2021).
Baca Juga : Lagi-Lagi di Medan, Pedagang Korban Pemukulan Malah Jadi Tersangka
Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB) Ladito Risang Bagaskoro, menilai ancaman yang dikenakan oleh pihak kepolisian terhadap pelaku memang sudah cukup tinggi dibandingkan ancaman pada Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Jika direlevansikan dengan kondisi korban untuk adanya peningkatan sanksi lebih dari 5 tahun tentu tidak bisa dimasukkan dalam kasus ini. Termasuk juga adanya peningkatan hukum sesuai Pasal 80 ayat 4, yakni pidana ditambah sepertiga apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
“Nanti misalnya begitu dipaksakan, tentunya pengacara terdakwa akan melihat bahwa terdakwa ini belum jadi orang tua sah, tentu akan jadi permasalahan sendiri. Kecuali memang sudah meyakinkan dan sah laki-laki tersebut disebut orang tua, misal sudah nikah siri, ada saksi dan lain-lain. Meskipun belum secara sah negara, definisi perluasan sebagai orang tua juga bisa dipertimbangkan,” jelasnya.
Akan tetapi di sisi lain, pihaknya justru melihat terdapat peran daripada ibu kandungnya yang patut diduga. Sebab, sang ibu yang tentunya mengetahui aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku justru tidak melaporkan aksi tersebut.
Terlebih lagi dalam rentan Agustus hingga Oktober, korban dan pelaku tinggal dalam satu atap. Ibu korban justru diam dan tidak melapor lantaran takut tidak akan dinikahi oleh pelaku...