Mulai Hari Ini, Anak Kecil sudah Boleh Naik Kereta Api lagi
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
23 - Oct - 2021, 02:31
JATIMTIMES - Berlaku mulai hari ini, Jumat (22/10/2021), anak di bawah 12 tahun sudah kembali boleh naik Kereta Api (KA) Jarak Jauh maupun KA Lokal. Setelah sebelumnya dilarang karena terbentur regulasi dan situasi pandemi Covid-19 di masing-masing wilayah.
Perubahan peraturan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.
Baca Juga : Bukannya Menekuni Budidaya Ikan, Peternak Ikan di Tulungagung ini Justru Edarkan Narkoba
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan, terdapat beberapa aturan yang mengatur terkait anak dibawah 12 tahun yang diperbolehkan naik kereta api.
"Meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh," ungkap Luqman kepada JatimTIMES.com, Jumat (22/10/2021).
Untuk hasil negatif Covid-19 anak dibawah 12 tahun yang akan menggunakan layanan KA Jarak Jauh, dapat menggunakan hasil pemeriksaan melalui Rapid Test-Antigen (1×24 jam) atau Rapid Test PCR (Polymerase Chain Reaction) (2×24 jam) sebelum jadwal keberangkatan.
Selain itu, bagi anak dibawah 12 tahun wajib dalam kondisi sehat, menggunakan masker, menerapkan protokol kesehatan serta harus didampingi oleh orang tua yang dibuktikan dengan membawa Kartu Keluarga (KK).
Kemudian, untuk syarat sudah divaksin minimal dosis pertama hanya berlaku bagi pelanggan KA Jarak Jauh berusia diatas 12 tahun dengan menunjukkan barcode pada Aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan kartu vaksin.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti Vaksinasi Covid-19.
Sementara itu, terkait regulasi bagi pelanggan KA Lokal terdapat beberapa perbedaan...