Cegah Over Kapasitas saat Pandemi, Ratusan Napi di Bondowoso Dapat Asimilasi
Reporter
Abror Rosi
Editor
Pipit Anggraeni
21 - Oct - 2021, 09:46
JATIMTIMES - Guna mencegah kelebihan kapasitas saat pandemi Covid-19, sebanyak 167 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Bondowoso mendapatkan asimilasi di rumah dan integrasi.
Kalapas Bondowoso, Sarwito, dikonfirmasi awak media Kamis (21/10/2021) menyampaikan, mereka yang mendapatkan asimilasi dan integrasi adalah Napi dengan kasus yang tidak termasuk atau di luar Peraturan Pemerintah No 99.
Baca Juga : Cegah Penularan Covid-19, 9 SMP di Kota Blitar Terapkan Aplikasi Peduli Lindungi
Kasus dimaksud dalam PP nomer 99 yakni kasus narkoba, hukuman lima tahun ke atas, terorisme, korupsi, kejahatan trans nasional. Selain itu, kasus pencurian yang dilakukan beberapa kali, kasus asusila, perlindungan anak.
"Mereka yang bisa diberikan asimilasi yang sudah setengah menjalani masa pidananya," ujarnya.
Ia menerangkan, pemberian asimilasi dan integrasi ini dilakukan sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021. Tujuannya, untuk antisipasi penularan Covid-19 lebih besar dalam Lapas dan rutan.
Karena memang di dalam Lapas over kapasitas. Kemudian dalam pelaksanaan pencegahan pandemi Covid-19 ada physical distancing.
"Lebihnya adalah untuk mengurangi dampak penularan Covid-19 dalam Lapas dan Rutan," ujarnya.
Pria akrab disapa Sarwito ini mengaku, mereka yang menjalani asimilasi ini tidak kemudian bebas secara murni. Karena, masih ada kewajiban pembinaan oleh Balai Pemasyarakatan di Kabupaten Jember.
"Jadi mereka setiap satu bulan sekali atau berapa minggu sekali wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan untuk pemantauan dan pembinaan bimbingan di kuar lembaga," ujarnya.
Menurutnya, untuk pengawasannya sendiri dilakukan oleh pembinaan kemasyarakatan yang merupakan institusi dari Balai Pemasyarakatan. Artinya, masih naungan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga : Baca Selengkapnya