Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Penahanan ES Tersangka Dugaan Mark Up Lahan SMAN 3 Kota Batu

Reporter

Irsya Richa

Editor

A Yahya

19 - Oct - 2021, 03:06

ES saat digiring menuju lapas beberapa saat lalu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)


JATIMTIMES - Perlawanan dilakukan tersangka dugaan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan pengadaan tanah pembangunan SMAN 3 Kota Batu saat ini tengah mendekam di  Lapas kelas 1 Kota Malang sejak, Kamis (23/9/2021).

Salah satu tersangka ES melalui Kuasa Hukumnya Sentot Yusuf Patrikha, mengajukan gugatan atau permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Malang. ES mengajukan gugatan dengan alasan penetapan tersangka pada dirinya tidak sah. “Tindakan penahanan yang dilakukan Penyidik Kejaksaan Negeri Batu atas diri tersangka ES juga tidak sah, serta minta untuk dibatalkan, sebagaimana gugatan/permohonan Praperadilan register No. 2/Pid.Pra/2021/PN.Mlg tanggal 29 September 2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Supriyanto.

Baca Juga : Angin Kencang di Kota Batu Tumbangkan Pohon Setinggi 15 Meter

Terhadap permohonan Praperadilan tersangka ES tersebut, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Batu telah memberikan jawaban dan membuktikan didepan persidangan bahwa tindakan penetapan tersangka ES dan penahanan terhadap ES sudah sah. Itu juga sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah proses persidangan praperadilan berjalan, akhirnya pada Senin (18/10/2021) hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, menjatuhkan putusan. Putusan yang diambil adalah menolak seluruh permohonan ES dalam gugatannya. “Dan menyatakan bahwa penetapan tersangka ES dan penahanan tersangka ES adalah sah menurut hukum,” tambah Supriyanto. 

Dalam pertimbangan hukumnya hakim telah menimbang, hingga penetapan pemohon sebagai tersangka sudah benar dan tepat sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. “Karena telah ada bukti permulaan yang cukup,” terang Supriyanto.

Dasar penahanan kepada pemohon sebagaimana Surat Perintah Penahanan No. PRINT-02/M.5.44/Fd.1/09/2021 tanggal 23 September 2021 juga sudah benar dan lengkap, sebagaimana uraian di atas, maka tindakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik telah sah menurut hukum.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette