Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Penahanan ES Tersangka Dugaan Mark Up Lahan SMAN 3 Kota Batu
Reporter
Irsya Richa
Editor
A Yahya
19 - Oct - 2021, 03:06
JATIMTIMES - Perlawanan dilakukan tersangka dugaan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan pengadaan tanah pembangunan SMAN 3 Kota Batu saat ini tengah mendekam di Lapas kelas 1 Kota Malang sejak, Kamis (23/9/2021).
Salah satu tersangka ES melalui Kuasa Hukumnya Sentot Yusuf Patrikha, mengajukan gugatan atau permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Malang. ES mengajukan gugatan dengan alasan penetapan tersangka pada dirinya tidak sah. “Tindakan penahanan yang dilakukan Penyidik Kejaksaan Negeri Batu atas diri tersangka ES juga tidak sah, serta minta untuk dibatalkan, sebagaimana gugatan/permohonan Praperadilan register No. 2/Pid.Pra/2021/PN.Mlg tanggal 29 September 2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Supriyanto.
Baca Juga : Angin Kencang di Kota Batu Tumbangkan Pohon Setinggi 15 Meter
Terhadap permohonan Praperadilan tersangka ES tersebut, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Batu telah memberikan jawaban dan membuktikan didepan persidangan bahwa tindakan penetapan tersangka ES dan penahanan terhadap ES sudah sah. Itu juga sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah proses persidangan praperadilan berjalan, akhirnya pada Senin (18/10/2021) hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, menjatuhkan putusan. Putusan yang diambil adalah menolak seluruh permohonan ES dalam gugatannya. “Dan menyatakan bahwa penetapan tersangka ES dan penahanan tersangka ES adalah sah menurut hukum,” tambah Supriyanto.
Dalam pertimbangan hukumnya hakim telah menimbang, hingga penetapan pemohon sebagai tersangka sudah benar dan tepat sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. “Karena telah ada bukti permulaan yang cukup,” terang Supriyanto.
Dasar penahanan kepada pemohon sebagaimana Surat Perintah Penahanan No. PRINT-02/M.5.44/Fd.1/09/2021 tanggal 23 September 2021 juga sudah benar dan lengkap, sebagaimana uraian di atas, maka tindakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik telah sah menurut hukum.
Baca Juga : Baca Selengkapnya