Tidak Lagi di KPK, Ini Kegiatan yang Dilakukan Novel Baswedan
Reporter
Desi Kris
Editor
Yunan Helmy
12 - Oct - 2021, 09:26
JATIMTIMES - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akhirnya memberi tanggapan soal tawaran menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri. Novel bersama 57 rekan lainnya mengaku mengapresiasi yang direncanakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut.
"Ini juga kebijakan pemerintah. Kami ingin berkontribusi yang sebaik-baiknya untuk kepentingan negara," kata Novel.
Baca Juga : Punya Banyak Jabatan di Pemerintahan, Luhut: Saya Senang Bekerja
Sejauh ini, rencana tersebut masih dimatangkan pihak Polri maupun instansi terkait lainnya. Novel pun tak menolak rencana perekrutan ASN itu apabila sumber daya dari 57 mantan pegawai KPK masih dibutuhkan untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Kami juga ingin melihat nanti rencananya seperti apa, apabila kami memiliki peluang atau dipandang penting untuk berkontribusi untuk negara," beber Novel.
Kegiatan Novel usai Dipecat KPK
Novel bersama 57 pegawai lainnya telah resmi dipecat pada 30 September 2021 lalu. Saat ini beberapa mantan pegawai KPK itu telah menyibukkan diri untuk mengisi kekosongan usai diberhentikan.
Beberapa dari mereka bahkan ada yang banting setir menjadi penjual nasi goreng, petani, hingga jual gorengan. Lantas apa kegiatan yang dilakukan Novel belakangan ini?
Usai dipecat KPK, rupanya Novel tak tinggal diam. Novel kini disibukkan dengan memberikan pelatihan antikorupsi secara daring.
Pelatihan itu dia berikan terhadap beberapa kampus ataupun instansi. "Setelah disingkirkan dengan cara-cara yang ilegal, walaupun demikian tentunya sementara ini saya lagi istirahat. Banyak mengisi kegiatan dengan Zoom, memberikan pelatihan dan kegiatan lain di beberapa universitas dan instansi tertentu," kata Novel, Selasa (12/10/2021).
Baca Juga : Inspirasi Autumn Look untuk Daily Outfit, Kece dan Anti Ribet
Novel mengaku tetap ingin memberikam sumbangsih yang terbaik untuk negeri. Menurut dia, perjuangan bersama 56 mantan pegawai KPK lain untuk mendapatkan keadilan masih belum selesai...