Selama Pandemi, Disnaker Kota Malang Terima Pengajuan Izin Resepsi Pernikahan 1.487 Berkas
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
12 - Oct - 2021, 03:21
JATIMTIMES - Di tengah pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak Maret 2020 hingga Oktober 2021, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DIsnaker-PMPTSP) Kota Malang menerima pengajuan perizinan proses resepsi pernikahan sebanyak 1.487 berkas.
Meskipun Covid-19 dimulai sejak Maret 2020, namun rekapitulasi 1.487 berkas pengajuan izin resepsi pernikahan tersebut terhitung sejak April 2020. Hal itu dikarenakan izin normal baru, mulai diterapkan April 2020.
Baca Juga : Wujudkan Herd Immunity, Polresta Malang Kota Targetkan 30 ribu Pelajar Tervaksin
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso melalui Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Ekonomi Pariwisata dan Sosial Budaya Disnaker-PMPTSP Kota Malang Minto Rahardjo mengatakan, 1.487 berkas pengajuan izin resepsi pernikahan tersebut terbagi dalam dua periode tahun berlangsungnya Covid-19.
"Tahun 2020 Januari sampai Desember sejumlah 542, tahun 2021 Januari sampai 8 Oktober sejumlah 945 (berkas)," ungkap pria yang akrab disapa Minto kepada JatimTIMES.com.
Untuk persyaratannya sendiri pihaknya masih mengacu pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Di mana dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021, Kota Malang masih tergolong daerah yang menerapkan aturan PPKM Level 3.
Dengan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 yang terdapat dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, maka pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Undangan kalau sampai dengan saat ini di Inmendagri itu masih 20 orang, itu maksimal, baik di hotel atau di rumah," ujar Minto.
Proses pengajuan izin resepsi pernikahan pun sudah melalui izol.malangkota.go.id . Yang artinya jika memang tidak sesuai dengan persyaratan yang ada, maka izin pun tidak dapat keluar.
"Masyarakat dari rumah juga bisa melakukan itu, tetapi ketika verifikasi berkas itu kami minta kesini," imbuh Minto.
Sementara itu, mengenai persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan proses perizinan resepsi pernikahan, semuanya sudah tertera dalam panduan yang terdapat didalam izol.malangkota.go.id ...