Kejati Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah LPJU di Pemprov Jatim
Reporter
Imam Faikli
Editor
Yunan Helmy
11 - Oct - 2021, 11:32
JATIMTIMES - Persoalan dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tak henti-hentinya disorot. Kali ini, persoalan tersebut disorot oleh sejumlah aktivis muda yang tergabung dalam lembaga Center For Islam and Democracy Studie's (CIDe').
Mereka melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Massa meminta Kejati Jatim mengusut dugaan korupsi dana hibah di Pemprov Jatim, pada APBD tahun 2020 lalu dengan nilai yang cukup fantastis.
Baca Juga : Eks Pegawai KPK Alih Profesi Jadi Petani hingga Pilih Kuliah lagi
Ketua CIDe' Ahmad Annur mengatakan, berdasarkan hasil investigasi yang ia lakukan, dugaan korupsi itu mencapai Rp 49 miliar dari sekian dana hibah yang dikucurkan ke Kabupaten Lamongan untuk pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU).
Dijelaskan Ahmad, pada September 2019 lalu, sebanyak 210 proposal kelompok masyarakat (pokmas) yang mengajukan pengadaan LPJU. Proposal tersebut langsung didisposisi oleh sekretaris daerah Provinsi Jatim. Kemudian, surat disposisinya ditembuskan ke Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya Juli 2020, sejumlah pokmas yang telah didisposisi itu direkomendasi untuk mendapat kucuran dana pengadaan LPJU. Kemudian, pokmas-pokmas ini pun menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Tahun itu, anggaran untuk dana hibah pengadaan LPJU mencapai Rp 75,134 miliar. Ada dua kabupaten penerima. Kabupaten Lamongan menerima Rp 65,4 miliar. Sedangkan Kabupaten Gresik Rp 6,45 miliar.
"Berdasarkan hasil investigasi dan analisis lembaga CIDe' terhadap penggunaan dana hibah ini, terdapat dugaan korupsi dalam pengadaan LPJU ini sebesar Rp 49 miliar di Lamongan," ujar Ahmad, saat melakukan aksi di depan Kantor Kejati Jatim, Senin (11/10/2021).
Selain itu, CIDe' menduga, banyak carut-marut lain dari dana hibah ini. Di antaranya, mereka menduga ada pemalsuan tanda tangan pada proposal pokmas. Bahkan, dalam RAB proposal tersebut, banyak dana siluman yang disisipkan dan tidak diterima oleh pokmas penerima.
"Hasil penelusuran kami, ada broker proposal yang bermain, mulai penggarapannya, RAB dan bahkan realisasinya. Dan anggaran dana hibah yang untuk LPJU ini, ada indikasi tidak sesuai dengan sistematika penganggaran. Artinya anggaran sudah disiapkan dulu oleh oknum pejabat pemprov dan proposal menyusul kemudian," kata Ahmad...