Kronologi Kasus Dugaan Ayah Perkosa 3 Anak Dihentikan, Polres Luwu Sebut Tidak Ada Bukti dan Tak Ada Tanda Trauma
Reporter
Desi Kris
Editor
Pipit Anggraeni
08 - Oct - 2021, 05:03
JATIMTIMES - Publik saat ini digegerkan soal dugaan kasus 3 anak yang diperkosa oleh ayahnya sendiri. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada Oktober 2019 silam.
Namun muncul isu bahwa pihak kepolisian telah menghentikan penyelidikan soal dugaan pemerkosaan tersebut. Penyelidikan dihentikan kepolisian karena dianggap tidak cukup bukti.
Baca Juga : Buntut Pesta Ulang Tahun Anaknya, Kades di Tulungagung Dituntut Bayar Denda Akibat Langgar Prokes
Ayah berinisial SA dilaporkan oleh mantan istrinya, RA setelah diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang saat itu masih berusia di bawah 10 tahun. Pengungkapan kasus itu berawal setelah RA melihat perubahan pada kondisi sang anak.
Kecurigaan ibu korban pertama kali saat melihat kondisi anak sulungnya, AL berubah menjadi sosok yang pendiam dan tertutup.
"Kadang dia (AL) tiba-tiba langsung masuk kamar. Jarang lagi main-main sama adiknya 2 orang. Saya juga bawah matanya (selaput) hitam. Kan tidak mungkin kalau dia kurang tidur karena dia masih sekolah," kata RA.
Lalu 7 Oktober 2019, kala itu anak bungsunya AZ juga mengeluhkan kondisi alat vital dan duburnya sakit. Sehingga RA yang penasaran langsung memeriksa fisik anaknya.
Saat diperiksa, ibu korban kaget dan menemukan kelainan sebagaimana yang dilaporkan oleh sang anak.
"Saya langsung kumpulkan semua ini ketiga anak saya. Saya suruh cerita tapi mereka hanya diam. Akhirnya anak kedua saya yang laki-laki, MR, cerita kalau pernah lihat kakaknya dikasih begitu sama ayahnya," jelas RA.
Dari keterangan itu, RA kemudian melaporkan mantan suaminya, SA ke Mapolres Luwu Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Akan tetapi, penyelidikan kasus tersebut diduga dilakukan oleh ayah korban hanya berjalan selama 2 bulan di Mapolres Luwu Timur hingga dihentikan oleh penyidik dengan alasan tidak ada bukti tindak pidana asusila seperti yang dilaporkan RA.
Klarifikasi Pihak Kepolisian
Baca Juga : 7 Khasiat Dahsyat Rebusan Air Daun Sirsak Dicampur Madu, Bisa Obati Berbagai Penyakit Kronis
Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester MM Simamora mengatakan, kasus itu memang telah lama dihentikan oleh penyidik.
"Saat itu tidak ada ditemukan bukti adanya tindak pidana yang sebagaimana dilaporkan," kata Silvester...