Menyalahi Peruntukan, Komisi A Minta Dua Gudang di Jalan Magersari Dibongkar
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Dede Nana
07 - Oct - 2021, 02:35
JATIMTIMES - Komisi A DPRD Surabaya (Bidang Hukum dan Pemerintahan) meminta agar gudang di Jalan Magersari 62 dan 70 dibongkar. Pasalnya, gudang tersebut diduga menyalahi peruntukan. Izinnya untuk rumah usaha, tapi dijadikan tempat penyimpanan barang atau gudang. Hal ini terungkap dari hearing Komisi A dengan OPD terkait dan pemilik gudang di ruang Komisi A, Rabu (6/10/2021).
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, pada rapat pertama ditemukan fakta bahwa permohonan izin rumah usaha yang diajukan pemohon patut diduga tidak sesuai fakta empiris di lapangan.
Baca Juga : Kali Kedua Komisi C DPRD Kota Malang Sidak Pembangunan Jembatan Tlogomas, Begini Hasilnya
"Karena luasan permohonan yang diajukan seharusnya lebih tepat adalah izin gudang, karena berupa penyimpanan barang," ujar Ayu.
Kalau izin gudang, lanjut Ayu, seharusnya lokasinya bukan di perumahan yang diplot Pemkot Surabaya sebagai zona kuning. Artinya, tempat tersebut tidak bisa dijadikan untuk usaha gudang. Apalagi jalan eksistingnya itu hanya 6,1 meter dan dipotong untuk saluran. Sehingga jalannya tinggal 4 meter dan itu truk tak boleh masuk.
"Kalau izin rumah usaha enggak apa-apa. Tapi bukan untuk dipakai gudang. Itu ada aturannya," tegas Ayu.
Pada hearing kedua ini, politisi perempuan Partai Golkar ini juga menanyakan lagi kepada pemilik gudang apakah gudang tersebut masih beroperasi. Karena izinnya sudah pernah ditolak Komisi A pada hearing pertama.
Ternyata, imbuh Ayu, gudang tersebut sudah tak beroperasi lagi. Karena itu, Komisi A menyarankan kepada pemkot untuk menunda permohonan izin lanjutannya, apabila pemilik gudang mengajukan izin susulan untuk memenuhi semua persyaratan.
"Karena tahu kekurangan dalam perizinan, kan bisa saja orang itu menyusupkan nambah baru lagi. Itu yang kita tidak sepakat. Karena lokasi itu bukan untuk pergudangan, " ungkap Ayu.
Baca Juga : Baca Selengkapnya