Penjelasan Kemendagri soal Anak Asal Tuban yang Susah Dapat Akta Kelahiran karena Namanya Sangat Panjang
Reporter
Desi Kris
Editor
Yunan Helmy
06 - Oct - 2021, 07:42
JATIMTIMES - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh memberikan tanggapan terkait keluhan orang tua asal Tuban, Jawa Timur, yang kesulitan membuat akta kelahiran. Kesulitan pembuatan akta kelahiran itu disebabkan nama anaknya yang terlalu panjang.
Menurut Zudan, dengan nama yang panjang, terdiri dari 19 kata, ada kesulitan dalam teknis administrasi kependudukan. Sehingga, ia menyarankan untuk menyingkat nama anak atau mengganti dengan nama yang lebih pendek.
Baca Juga : Viral Video Putra Amien Rais Sumbang Rp 100 Juta ke Ponpes Gus Miftah, Minta Dukungan Pemilu 2024?
"Karena Kolom di KK, KIA, akta lahir, untuk ijazah, paspor dan seterusnya nanti tidak muat," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu (6/10/2021).
"Penduduk kami sarankan agar mau menyingkat nama anak atau ganti nama yang lebih pendek," lanjut Zudan.
Untuk kejadian di Tuban itu, Zudan mengakui pihaknya mengalami kesulitan. Sebab, orang tua si anak juga tidak berkenan untuk mengganti nama sang anak.
Lebih lanjut, Zudan menjelaskan pedoman pemberian nama anak berdasarkan sistem aplikasi administrasi kependudukan (SIAK). Menurut dia, di dalam sistem aplikasi SIAK itu maksimal nama menggunakan 55 huruf sehingga akan muat dalam penulisan pada KK, e-KTP dan akta kelahiran.
Zudan juga menyatakan bahwa pemerintah memahami hak orang tua dalam memberikan nama kepada anak mereka. Kendati demikian, pemerintah memberikan pengertian bahwa sistem administrasi kependudukan memiliki batas.
"Hak orang tua dalam memberi nama. Yang perlu dipahami adalah ruang dalam KIA, KK, e-KTP, akta kelahiran itu ada batasnya. Sehingga kita tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat semuanya," tambah Zudan.
Sebelumnya, pasangan suami-istri yakni Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kesulitan membuat dokumen kependudukan untuk anaknya. Sudah 3 tahun sejak dilahirkan, anak kedua pasangan tersebut belum memiliki akta kelahiran maupun dokumen kependudukan lainnya yang sah dari pemerintah.
Baca Juga : Baca Selengkapnya