Polemik Bendera HTI, MAKI Laporkan Jaksa KPK ke Kejagung
Reporter
Desi Kris
Editor
Yunan Helmy
04 - Oct - 2021, 05:57
JATIMTIMES - Polemik dugaan adanya bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di KPK hingga kini masih memanas. Jaksa yang bertugas di KPK diduga berkaitan dengan polemik bendera tersebut.
Buntutnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan terduga jaksa itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan dugaan pelanggaran kode etik. Pelaporan itu dilayangkan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Amir Yanto.
Baca Juga : Kubu AHY Ungkap Moeldoko Temui SBY demi Posisi Tertinggi di Partai Demokrat
Boyamin mengasumsikan dari keterangan KPK bahwa bendera itu ditemukan di lantai 10 gedung KPK yang menjadi ruang kerja bidang penuntutan KPK. Untuk penuntutan KPK, diketahui sumber daya manusia berasal dari Kejagung.
Dengan asumsi itu, Boyamin melaporkan terduga jaksa yang berkaitan dengan bendera tersebut ke Korps Adhyaksa. "Bahwa atas polemik bendera tersebut, patut diduga jaksa yang bertugas di KPK pembawa atau penyimpan bendera tersebut patut diduga telah melanggar kode etik jaksa dan diduga melanggar disiplin PNS sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," ucap Boyamin dalam keterangannya, Senin (4/10/2021).
"Bahwa meskipun dugaan jaksa yang sedang bertugas di KPK namun jaksa agung muda pengawasan Kejagung tetap berwenang melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik jaksa di mana pun bertugas," imbuh Boyamin.
Boyamin berharap pelaporannya ini dapat diproses jamwas Kejagung. Ia mendasari laporan tersebut terkait Kode Etik Jaksa, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sumpah jabatan, serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
"Berdasarkan hal-hal tersebut, kami menyampaikan permohonan dilakukan pemeriksaan sesuai tata acara di jamwas Kejagung dan apabila ditemukan fakta, unsur dan bukti dugaan pelanggaran kode etik, maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai derajat pelanggaran atas peristiwa tersebut," kata Boyamin.
Awal Mula Ramai Bendera HTI
Seorang satpam bernama Iwan Ismail tiba-tiba mengaku dipecat KPK karena memotret bendera yang disebutnya bendera HTI di salah satu ruang kerja di KPK. Peristiwa itu terjadi September 2019. Kala itu KPK masih di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo, Alexander Marwata, Basaria Pandjaitan, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang...