Gadaikan Mobil Pikap Rental, 2 Pelaku di Jember Ditangkap Polisi
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
A Yahya
03 - Oct - 2021, 08:40
JATIMTIMES - Personel Unit Reskrim Polsek Balung Polres Jember menangkap dua orang laki-laki bernama Eko Prastyo Budi (32), warga Dusun Karang anyar, Desa Balung lor, Kec Balung Jember, dan Yanwar Sandi Wibowo (32) warga dusun Krajan Lor, Desa Balung Kulon, Kec Balung, Kab Jember. Keduanya ditangkap petugas karena menggelapkan mobil pikap Daihatsu Grand Max.
Kapolsek Balung AKP Sunarto mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bernama Hj. Aisyah Rahman Abdurrohman alias Hj. Sulijah seorang perempuan umur 60 th,wiraswasta,warga Dusun Krajan, Desa Balung lor Kecamatan Balung, Kabupaten Jember. Korban mengaku mobil pikap warna silver miliknya yang disewa oleh Eko dan Yanwar telah digelapkan.
Baca Juga : Kasus Melandai, Operasi Gabungan Masih Dilaksanakan Siang dan Malam di Kota Batu
"Pada hari Minggu tanggal 15 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 wib, Kedua pelaku datang ke rumah Korban dan menyewa mobil korban jenis pikap Daihatsu warna Silver dengan nomor polisi P-9425-AC dengan alasan digunakan usaha untuk mengirim tembakau," kata Sunarto, Sabtu (02/10/2021).
Setelah bersepakat soal harga sewa sebesar Rp 250.000 per hari. Pelaku kemudian memberikan uang muka sewa mobil sebesar Rp 250.000. Selanjutnya, pelaku mengaku akan menyewa mobil tersebut selama 5 hari.
"Pada waktu yang telah disepakati pelaku belum juga mengembalikan mobil korban. Kemudian Korban mendatangi pelaku dan hanya dijanji-janjikan saja. Setelah ditunggu sampai satu bulan mobil belum dikembalikan, korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan ke Polsek Balung tepatnya tanggal 28 September 2021. Dan pada hari Jumat tanggal 01 Oktober 2021unit Reskrim Polsek Balung berhasil menangkap kedua tersangka," kata Sunarto.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku saat setelah mobil pikap yang disewanya dibawa, kedua tersangka langsung menggadaikan mobil tersebut kepada pak Didik yang sekarang masih dalam pencarian, sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) tanpa izin dari Hj. Sulijah korban pemilik mobil," ungkap Sunarto.
Baca Juga : Baca Selengkapnya