Pengusaha Pom Bensin Melawan Polres Banyuwangi, Pengadilan Batalkan Penghentian Kasus

Reporter

Nurhadi Joyo

Editor

A Yahya

02 - Oct - 2021, 07:19

Tim Kuasa Hukum Lenny Ranoewidjojo setelah mengikuti sidang Pra Peradilan di PN Banyuwangi (Istimewa)


JATIMTIMES – Kasus dugaan penipuan melibatkan pengusaha pim bensin yang dihentikan oleh penyidik Polres Banyuwangi bakal berlanjut. Itu menyusul pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Untuk diketahui SP3 dengan Nomor  : S-TAP/5/III/RES/1.11/2021/Satreskrim tertanggal 2021 dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan Karno Widjaja dkk siterbitkan pada Jumat (1/10/2021).

Baca Juga : Susu Kental Manis Tidak Boleh Disedu dengan Air Panas? Ini Kata Ahli Gizi dan BPOM

Kuasa hukum pemohon, Vena Naftalia, SH. mengatakan bahwa putusan sidang pembatalan SP3 berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB juga memerintahkan termohon (Polresta Banyuwangi) untuk melanjutkan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/89/III/RES.1.11/2020/SPKT RESTA BWI tanggal 02 Maret 2020.

 “Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Banyuwangi menyatakan SP3 dari Polresta Banyuwangi (Termohon) dinyatakan tidak sah dan dibatalkan. Dan memerintahkan penyidik Polresta Banyuwangi  untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara Karno Widjaja dkk,” kata Vena kepada wartawan, Jumat (1/10/2021) malam.

Vena mengajukan gugatan SP3 tersebut dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2021/PN.Byw. Dia berharap semua pihak mematuhi dan melaksanakan putusan praperadilan tersebut. “Saya meminta kepada Polresta Banyuwangi untuk menangani kasus ini dengan profesional, baik dan benar. Ayo kita sama-sama menjadi kepanjangan tangan dari keadilan,” ujar Vena.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priyambodo dikonfirmasi  terkait putusan praperadilan PN Banyuwangi tersebut mengatakan masih belum tahu secara jelas putusan praperadilan tersebut. “Saya belum monitor mas,” jelas AKP Mustijat dalam pesan WhatsApp (WA)-nya, Jumat (1/10/2021).

Sekedar informasi Karno Widjaja dkk dilaporkan Lenny Ranoewidjojo pengusaha asal Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang hasil kerjasama SPBU 54.984.37 di Kampung Melayu, Banyuwangi dan SPBU 54.684.33 di Kedung Ringin Muncar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/89/III/RES 1.11/2020 /SPKT RESTA BWI tanggal 02 Maret 2020.

Atas kasus tersebut, menurut kuasa hukumnya, Lenny diperkirakan mengalami kerugian miliaran rupiah atas perbuatan Karno Widjaja yang sebenarnya merupakan  keponakannya...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette