Proyek Miliaran Rupiah di Kota Madiun Abaikan K3, Jawaban Pelaksana Lapangan Bikin Geleng Kepala
Reporter
Dodik Eko Prasetyo
Editor
Dede Nana
01 - Oct - 2021, 07:48
JATIMTIMES - Pekerjaan dengan anggaran miliaran rupiah di Kota Madiun masih mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Itu terlihat saat jurnalis JatimTimes mendatangi lokasi pekerjaan rehabilitasi gedung SMP 12 yang ada di Jalan Yosudarso, Kota Madiun, Jumat (1/10/2021).
Ada sekitar puluhan orang yang mengerjakan proyek dengan anggaran Rp 2,7 miliar. Tapi, tidak ada satupun yang menggunakan helm, rompi maupun sepatu sebagai salah satu alat perlindungan dalam bekerja.
Baca Juga : Atasi Banjir, 2022 Dinas PU Kota Malang Bakal Buat Masterplan Drainase
K3 sendiri merupakan hak yang didapat setiap pekerja. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf a yang berbunyi "Setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3),".
Saat mau dimintai keterangan konsultan pengawas juga tidak ada di lokasi. Akhirnya jurnalis ditemui Udin yang mengaku sebagai pelaksana lapangan. Diawal Udin juga tidak mengetahui apa itu K3, Ia justru tanya posisi K3 itu di mana.
“K3 sebelah pundi, maksute posisi seng teng pundi (k3 sebelah mana, maksudnya posisi yang di mana),” jawabnya saat ditanya.
Setelah dijelaskan terkait keselamatan dan kesehatan kerja, Udin mengakui kalau pekerja proyek tersebut memang mengabaikannya dengan alasan tidak terbiasa.
Baca Juga : Kecewa Berat, Relawan Militan saat Kampanye Demo Bupati Jember
"Tiang niku mboten kulino niku pak, mangke kulo kumpliti intinya mboten kulino (orang itu tidak terbiasa, nanti saya lengkapi. Intinya tidak terbiasa)," jelas Udin.
Udin akhirnya memerintahkan mandor proyek untuk mengumpulkan peralatan K3, namun hanya ada 3 helm dan 1 rompi yang dibawa. Sedangkan menurut Udin ada sekitar 50 pekerja di sana...