Gerebek Pabrik Ciu di Jabalsari, Satreskoba Polres Tulungagung Malah Temukan Sabu-Sabu

Reporter

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy

30 - Sep - 2021, 11:00

Tersangka GTP dan barang bukti. (Foto: Humas Polres Tulungagung)


JATIMTIMES - Diduga memproduksi minuman keras (miras) jenis ciu, sebuah rumah di Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, digerebek polisi Rabu (29/9/ 2021).

Penggerebekan yang dilakukan Satreskoba Polres Tulungagung ini, selain mendapati miras jenis ciu, juga menemukan barang bukti lain berupa narkoba jenis sabu di rumah milik tersangka GTP (43). 

Baca Juga : Dari Hayam Wuruk hingga Cleopatra, Sederet Kisah Cinta Tragis Keluarga Kerajaan

Selanjutnya, tersangka GTP beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna  proses lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan.

Kasat Resnarkoba Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Hunas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko menyampaikan, selain memproduksi miras jenis ciu, tersangka juga merupakan pecandu narkoba. 

"Anggota masih mendalami keterlibatan tersangka dalam peredaran gelap narkoba. Apakah, tersangka ini hanya pengguna atau juga mengedarkan narkoba jenis sabu yang ditemukan anggota di rumah tersangka," kata Iptu Nenny, Kamis (30/09/2021). 

Dari penangkapan terhadap GTP, polisi menyita barang bukti berupa sebuah pipet kaca berisi sisa sabu dengan bruto 3,25 gram, 2 buah timba plastik berisi bahan minuman keras, sebuah kompor gas, sebuah tabung gas LPG, sebuah panci, sebuah baki, sebuah dandang alat suling berisi sisa hasil produksi minuman keras. 

Selain itu polisi menyita sebuah botol kaca berisi minuman keras jenis arak,   7 buah plastik klip bekas sabu, sebuah skrop plastik, 2 buah sedotan alat sabu, sebuah bong, 3 buah korek api dan sebuah kotak warna biru dan 1 unit HP.

Baca Juga : Pernah Dimarahi Istri, Pria di Jember Gantung Diri

Untuk perkara miras, tersangka akan dikenakan pasal 137 ayat (1) Jo. pasal 77 ayat (1) sub pasal 142 Jo. pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012, tentang Pangan sub pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 106 Jo...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette