Musim Pancaroba, Sejumlah Wilayah di Kabupaten Malang Berpotensi Bencana Hidrometeorologi
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Dede Nana
29 - Sep - 2021, 10:51
JATIMTIMES - Memasuki musim penghujan. sejumlah wilayah di Kabupaten Malang berpotensi terjadi bencana hidrometeorologi. Untuk skala Jawa Timur, wilayah Kabupaten Malang menjadi salah satu daerah yang selalu mendapatkan peringatan dini terkait munculnya cuaca ekstrim.
Hal itu juga karena jika dilihat kondisi geografisnya, Kabupaten Malang merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi bencana terlengkap di Jawa Timur. Di mana terdiri dari banyak perbukitan dan gunung, juga terdapat daerah yang berada di pesisir yang berbatasan langsung dengan laut selatan Pulau Jawa.
Baca Juga : Jadi Langganan Banjir saat Musim Hujan, Kades Harjokuncaran Minta Pemerintah Bangun Saluran Air
Begitu juga di masa pancaroba atau masa peralihan musim ini, di
mana cuaca juga masih belum dapat diprediksi secara pasti. Bahkan juga tidak menutup kemungkinan akan terjadi cuaca yang lebih ekstrim.
"Karena masih peralihan (cuaca), kadang-kadang terjadi hujan lebat dengan instensitas tinggi. Jadi biasanya sporadis, tidak merata dan hanya di spot-spot tertentu. Dan hujan turun dengan sangat lebat," ujar Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang, Rabu (29/9/2021) siang.
Jika melihat catatan bencana yang terjadi di tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya, pada musim pancaroba seperti saat ini, potensi bencana yang kemungkinan terjadi adalah angin kencang. Bahkan, dalam beberapa bulan terakhir, angin kencang sempat terjadi di wilayah Kecamatan Tajinan.
"Di Kecamatan Tajinan terjadi (angin kencang) seminggu lalu. Kemudian longsor juga sempat terjadi di beberapa titik. Meskipun masih belum dapat dikategorikan bencana. Karena dampaknya masih kecil. Longsor itu kemarin di Ampelgading dan Tirtoyudo," terang Sadono.
Sementara untuk banjir, dari catatan BPBD Kabupaten Malang hingga saat ini masih belum ada. Selain itu, pihaknya juga masih belum bisa menetapkan status kesiapsiagaan darurat bencana. Meskipun sudah ada beberapa kejadian yang terjadi, namun belum dapat digolongkan ke dalam kategori bencana.
Baca Juga : Baca Selengkapnya