DBHCT Bangkalan Tahun 2021 Capai Rp 15 Miliar, 75 Persen Difokuskan Penanganan Kesehatan
Reporter
Imam Faikli
Editor
Pipit Anggraeni
29 - Sep - 2021, 02:10
JATIMTIMES - Dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) di Kabupaten Bangkalan pada tahun 2021 mengalami penurunan sebesar Rp 3 Miliar. Jika pada 2020 penghasilan cukai tersebut mencapai Rp 18 Miliar, maka tahun ini berada pada angka Rp 15 Miliar.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Bupati (Wabub) Bangkalan Moh. Mohni, usai melakukan pembahasan bersama kepala beacukai Madura secara tertutup di ruang Rapat Pendapa Agung Bangkalan.
Baca Juga : Muscab HDCI Surabaya 2021, Tony Wahyudi Terpilih untuk Ketiga Kalinya
Dijelaskan oleh Wabub Mohni, penurunan DBHCT ini dilatarbelakangi beberapa hal. Bahkan ia tak terlalu kaget lantaran tahun ini Menteri Keuangan dan Jendral Beacukai, mengalami penurunan pendapatan.
"Penurunan itu terjadi sebanyak Rp 3 Miliar, jadi pada tahun 2020 DBHCT mencapai Rp 18 Miliar, sedangkan tahun 2021 hanya Rp 15 Miliar," sebut Mohni, Selasa (28/9/2021).
Selain itu, dia juga menyebutkan jika 75 persen dari DBHCT sebesar Rp 15 Milyar tersebut akan diperuntukkan terhadap bidang kesehatan. Sedangkan 25 persennya akan diperuntukkan terhadap berbagai macam kegiatan. Salah satunya sosialisasi juga penindakan dan lain sebagainya.
"Jadi, dari anggaran itu, kenapa paling banyak dipergunakan untuk kesehatan bahkan sampai 75 persen, karena itu untuk menunjang penanganan Covid-19, meskipun maksimum di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) harus 50 persen," jelasnya.
Bahkan dirinya mengaku sudah melakukan konsultasi terkait hal tersebut, jika diperuntukkan terhadap penangan Covid-19 itu tidak masalah. Sementara untuk sisa dari itu, pihaknya mengaku akan diperuntukkan terhadap sosialisasi dan penegakan hukum serta penindakan.
Sementara itu, Yanuar Kaliandra Kepala Bea Cukai Madura mengatakan, DBHCT ini merupakan amanat dari Undang-undang cukai, yang dibagikan oleh pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota yang dibagikan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Baca Juga : Baca Selengkapnya