Level PPKM Kota Malang Berubah, Kebijakan Pemadaman PJU Tetap Berjalan
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
A Yahya
28 - Sep - 2021, 08:19
JATIMTIMES - Meski status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah berada di level 2 dalam asesmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang belum memberikan banyak kelonggaran. Salah satunya pada kebijakan pemadaman lampu Penerangan Jalan Umum (PJU). Hingga saat ini, pemadaman lampu masih terus diterapkan di beberapa titik kota.
Kebijakan tersebut ditempuh karena saat ini status PPKM Kota Malang menurut Imendagri masih berada di level 3. Untuk diketahui, saat ini status PPKM terdapat 2 versi, yakni versi Asesmen Kemenkes RI dan Imendagri.
Baca Juga : Pantau Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka, Ini yang Dilakukan Bupati Maryoto Cegah Klaster Baru
Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan, status PPKM level untuk Kota Malang menjadikan beberapa kebijakan pembatasan dan pengetatan sejak awal masa PPKM Darurat tetap diberlakukan. "Untuk PJU (pemadaman pju, Red) masih belum ada perubahan, masih tetap diterapkan," ungkap Sutiaji.
Dalam hal ini, status PPKM Level untuk Kota Malang berdasarkan Imendagri masih berada di level 3. Karena itu, pihaknya masih terus berupaya untuk bisa segera turun level. Yakni, dengan melakukan percepatan-percepatan vaksinasi baik untuk masyarakat umum pada dosis ke 2 dan pada vaksinasi untuk lansia.
"Kota Malang masih pada posisi level 2 (asesmen Kemenkes RI). Karena vaksin kita untuk lansia belum di angka 60 persen. ini yang terus kita gencarkan," jelas Sutiaji.
Sementara, berkaitan dengan penerapan ganjil genap pengguna kendaraan di wilayah Kota Malang, saat ini Pemkot Malang masih terus mengkaji hal tersebut yang diserahkan kepada dinas terkait. Yakni, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang yang juga dikonsultasikan dengan Forum Lalu Lintas.
Baca Juga : Fraksi PKS DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Malang Perkuat Keberadaan Komunitas Pemuda
"Ganjil-genap kami sudah didelegasikan ke Dinas Perhubungan...