Bantah Pakai Jaring Trawl, Hakim Minta Terdakwa Tunjukkan Bukti

28 - Sep - 2021, 01:28

Terdakwa Ifan Suparno didampingi penasehat hukumnya Fasichatus Sakdiyah saat sidang keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa, Senin (27/9/2021). (Foto : Syaifuddin Anam/ GresikTimes)


JATIMTIMES - Sidang perkara penangkapan ikan dengan terdakwa Ifan Suparno kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (27/9/2021) memasuki agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa.

Setelah menjalani pemeriksaan, giliran terdakwa yang diperiksa. Kepada jaksa penuntut umum (JPU) Arga Bramantyo Cahya Sahertian menjelaskan jika mulanya terdakwa beserta kru KM Inda Jaya ke Masalembu untuk menangkap ikan.

Baca Juga : Gara-Gara Baper saat Pesta Miras, Pria di Blitar Tusuk Teman hingga Tewas

Sepulang dari Masalembu perahu mengalami kebocoran pipa di perairan Bawean. Bukannya memperbaiki kebocoran, pria asal Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, Lamongan beserta kru melakukan aktivitas menangkap ikan.

Jaraknya, sekitar 5 mil dari bibir pantai Pulau Bawean. Penangkapan ikan itu diketahui warga Pulau Putri. Alhasil, terjadi proses penangkapan secara ramai-ramai.

Sebelum tertangkap, terdakwa sempat memotong tali jaring yang belum sempat diangkat ke perahu. Kemudian melarikan diri. Kejar-kejaran di laut pun tak terhindarkan. Hingga pada akhirnya tertangkap.

"Saya lari karena takut ditangkap massa. Mereka sambil membawa parang," dalih terdakwa kepada JPU. 

Usai menjawab pertanyaan JPU, giliran hakim yang mencecar pertanyaan. Salah satunya yang disinggung keterangan terdakwa dinpersidangan tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian.

Di dalam berkas BAP, terdakwa mengaku jika alat tangkap yang dipakai adalah jaring trawl. Tetapi, saat di persidangan, terdakwa membantah.

Terdakwa bersikukuh jika selama ini ia memakai alat tangkap jenis cantrang. Bukam trawl. "Dulu (saat BAP, red) langsung tanda-tangan, tidak saya baca," kata terdakwa Ifan Suparno. 

Hakim pun mematahkan pernyataan terdakwa. Majelis hakim meminta pernyataan itu dibuktikan dengan alat bukti yang dimiliki. 

"Kalau tidak ada bukti bagaimana kami tahu dan yakin kalau terdakwa menggunakan trawl atau cantrang," ujar hakim anggota Bagus Trenggono. 

Sidang yang dipimpin Wiwin Arodawanti ditunda pada 4 Oktober dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette