Berkat Rekaman CCTV, Polres Tuban Bekuk Pembobol Konter Handphone
Reporter
Ahmad Istihar
Editor
A Yahya
27 - Sep - 2021, 08:47
JATIMTIMES - Pria bernama M Ismail (29) warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, diamankan polres Tuban. Dia ditangkap karena diduga sebagai pelaku pencurian di konter Handphone.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 362 KUH Pidana tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca Juga : Dapat Bisikan Gaib, Seorang Pria di Tuban Tega Habisi Nyawa Tetangga
Tersangka Ismail diduga sebagai pelaku pencurian di konter handphone milik Lukman Hakim (31) di Desa Simorejo, Kecamatan Widang, yang mengalami kerugian matiril uang tunai Rp 10 juta.
Kapolres Tuban AKBP Darman menjelaskan bahwa, kejadian berlangsung siang hari pukul 11.00 WIB pada 18 September 2021 lalu. Tersangka mengambil uang korban yang ditaruh di dalam etalase konter, karena ditinggal korban masuk ke dalam rumah.
Tersangka memetakan lokasi dan melihat sekitar konter. Setelah aman tersangka masuk ke dalam konter, yang pada saat itu etalase tidak dalam keadaan terkunci," jelas Kapolres kepada awak media, Senin (27/09/2021) di Mapolres.
Lanjutnya, tersangka dengan mudah membuka pintu etalase lalu mengambil uang sebesar Rp 10 juta rupiah dari konter. Lalu bergegas melarikan diri mengendarai sepeda motor.
"Uang hasil pencurian digunakan tersangka untuk membayar pinjaman dan kebutuhan," imbuh Kapolres Darman dalam keterangan rilis.
Baca Juga : 11 Aplikasi yang Bisa Akses PeduliLindungi Per Oktober, Ada Gojek hingga JAKI
Tertangkapnya tersangka Ismail menurut keterangan disampaikan pihak kepolisian, setelah adanya laporan korban Lukman Hakim yang kehilangan uang. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Widang dibantu Unit Opsnal Polres Tuban langsung melakukan olah TKP, memeriksa para saksi serta mengumpulkan bukti dan petunjuk rekaman CCTV...