free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dapat Bisikan Gaib, Seorang Pria di Tuban Tega Habisi Nyawa Tetangga

Penulis : Ahmad Istihar - Editor : A Yahya

27 - Sep - 2021, 19:00

Placeholder
Kapolres Tuban AKBP Darman didampingi Kasat reskrim AKP M Andhi Makayasa saat konferensi pers memperlihatkan barang bukti balok kayu di Mapolres (27/09/2021) (Foto Ahmad Istihar/Jatim TIMES)

JATIMTIMES - Seorang pemuda bernama Budiono (35) tega menghabisi nyawa Kasmirin (44) tetangganya menggunakan kayu balok. Kayu itu dipukulkan di kepala korban saat tertidur. 

Peristiwa yang menggegerkan warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, berlangsung cukup singkat. 

Baca Juga : RSI Unisma Terus Geber Serbuan Vaksinasi Covid-19, Ini Jadwalnya

Kapolres Tuban AKBP Darman mengungkapkan bahwa, pembunuhan tersangka Budiono terjadi di dalam rumah korban Kasmirin, pada Sabtu (25/09) sore. 

‘’Semula, tersangka tertidur dalam rumahnya yang tak jauh dari rumah korban. Kemudian saat terbangun, tersangka mengaku mendengar bisikan untuk membunuh saudara Kasmirin,’’ ungkap Kapolres pada konferensi pers kasus di Mapolres bersama Kasatreskrim AKP M.Adhi Makayasa dan sejumlah pewira lain. 

Kemudian, tersangka Budiono bergegas berjalan menuju rumah korban. Sesampainya di halaman rumah korban, tersangka mengambil sebatang kayu balok 60 cm, yang digunakan tersangka untuk memukuli korban.

"Kebetulan rumah dalam keadaan terbuka dan korban dalam keadaan tertidur,’’ imbuhnya 

Selanjutnya, tanpa sebab musabab maupun dendam Budiono langsung melayangkan hantaman balok kayu tersebut ke arah kepala korban sebanyak empat kali.

"Akibatnya korban mengalami luka terbuka bagian dahi dan pelipis sebelah kiri, menyebabkan korban Kasmirin meninggal di TKP,’’ jelas Darman perwira polisi dengan dua melati di pundak. 

Baca Juga : Duh Malunya, Pengedar Sabu Asal Desa Betak Ditangkap di Rumahnya

Polisi yang mendapat laporan masyarakat kemudian Unit Reskrim Polsek Rengel dibantu unit Opsnal Polres Tuban meringkus tersangka di rumahnya. Berikut diamankan juga balok kayu yang digunakan tersangka. 

Akibat perbuatannya, tersangka didakwa melanggar pasal 340 subs pasal 338 subs pasal juncto ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

"Tersangka ditahan di Lapas Tuban," tutup Kapores Tuban AKBP Darman.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ahmad Istihar

Editor

A Yahya