Terkait BPNT di Pademawu yang Tabrak Aturan, Koordinator Agen Sebut Wewenang TKSK untuk Evaluasi
Reporter
khairul rozi
Editor
Yunan Helmy
26 - Sep - 2021, 03:42
JATIMTIMES - Pemaketan bantuan pangan non-tunai (BPNT) di Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, yang menabrak aturan lantaran tidak sesuai dengan pedoman umum (pedum) penyaluran BPNT terus bergulir.
Sebelumnya, penyaluran BPNT di Kecamatan Pademawu yang menyalahi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) 20 Tahun 2019 tentang BPNT dikeluhkan warga setempat. Pasalnya, KPM di Kecamatan Pademawu tidak diberi kebebasan untuk memilih komoditas sesuai dengan kebutuhan, sehingga terkesan dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan lebih oleh oknum agen.
Baca Juga : Satlantas Polresta Malang Kota Asuh 100 Anak Yatim Piatu Terdampak Covid-19
Bahkan Alokasi Rp 200.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) hanya diwujudkan 15 kg beras, 1 kg telur, dan kacang-kacangan.
Koordinator agen Kecamatan Pademawu Saturi saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa yang berhak mengintruksikan ke agen e-waroeng agar tidak melakukan pemaketan yakni harus TKSK (tenaga sosial kesejahteraan kecamatan) setempat. "Yang meng evaluasi ini TKSK, tikor kecamatan/daerah,"katanya, saat dihubungi via WhatsApp.
Itu karena dirinya hanya sebagai koordinator agen yang mempunyai tugas untuk mengoordinasikan setiap ada kegiatan evaluasi keagenan tentang penyaluran...