Selama Tahun 2021, Disnaker Kota Malang Tangani 10 Perselisihan Pekerja dan Perusahaan
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
24 - Sep - 2021, 03:53
JATIMTIMES - Perselisihan antara pekerja dengan perusahaan di Kota Malang masih terjadi. Hal itu ditunjukkan dengan data selama tahun 2021 dari Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang yang menangani perselisihan ketenagakerjaan sebanyak 10 kasus.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso mengatakan, sebanyak 10 permasalahan antara pekerja dengan pihak perusahaan tersebut disebabkan oleh beberapa hal. Salah satunya tidak terpenuhinya hak para pekerja.
Baca Juga : Kasus Dangdutan, Kepala Dikbud Bondowoso Divonis Bersalah Dijatuhi Denda Rp 3 Juta
"Kebanyakan ketentuan-ketentuan yang mestinya menjadi hak pekerja, terkadang tidak diberikan sesuai ketentuan," ungkap Erik kepada JatimTIMES.com.
Pihaknya pun memberikan contoh yakni seperti kasus pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, namun setelah itu hak-hak pekerja yang telah meninggal dunia tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan.
"Kayak gini ini perusahaan dengan alasan kondisi Covid terkadang (hak pekerja, red) tidak diberikan sesuai ketentuan karena di satu sisi perusahaan keuangannya juga mengalami penurunan," jelas Erik.
Lalu juga terdapat permasalahan terkait ijazah yang terkadang masih ditahan di pihak perusahaan, padahal pekerja tersebut sudah resign atau keluar dari perusahaan tersebut.
"Kan mereka sementara butuh ijazah ini untuk melanjutkan sekolah atau apa, seperti ini tugas dari mediator memediasi nanti cari solusi bagaimana sih supaya ada solusi," ujar Erik Setyo Santoso.
Untuk jumlah permasalahan yang masuk di Disnaker-PMPTSP Kota Malang berjumlah 10 kasus di tahun 2021. Dari 10 kasus tersebut enam kasus sudah terselesaikan. Untuk empat kasus lainnya masih berpekara untuk pencarian solusi.
Dalam penyelesaian permasalahan antara perusahaan dengan pekerja, Disnaker-PMPTSP Kota Malang tidak langsung melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), namun mengandalkan pegawai Bidang Tenaga Kerja Disnaker-PMPTSP Kota Malang yang menjabat sebagai fungsional mediator yakni Carter Wira Suteja.
Di mana dalam tugas pokok fungsinya melakukan mediasi terhadap perselisihan kerja yang terjadi antara perusahaan atau pemberi kerja dengan pekerja...