Penerimaan Pajak Baru Separo, Pemkot Batu Dorong Pengusaha Cafe dan Restoran Segera Bayar Kewajiban
Reporter
Irsya Richa
Editor
Pipit Anggraeni
24 - Sep - 2021, 04:25
JATIMTIMES - Perolehan pajak daerah Kota Batu terbilang masih jauh dari target yang ditetapkan. Hingga jelang tutup buku, tercatat perolehan pajak di Kota Apel tersebut masih menyentuh separo target.
Dari target sebesar Rp 149 Miliar, hingga saat ini baru terealisasi pajak dengan persentase 57 persen atau Rp 71 Miliar. Hal ini disebabkan banyaknya tempat wisata yang tutup saat masa pandemi. Dan adanya kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga : Update Covid-19 Kota Batu, Skor Naik 2,61 dan Bertahan di Zona Kuning
Tentunya, untuk mencapai target tersebut Pemkot Batu harus ngebut dengan kurun waktu yang hanya tinggal tiga bulan saja.
Sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan pajak daerah, Pemkot Batu menggelar Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Daerah di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Kamis (23/9/2021).
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengatakan, keberadaan kafe di Kota Batu semakin menjamur. Dengan adanya sosialisasi ini, Pemda mengajak pemilik kafe dan restoran untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
“Orang yang makan di restoran atau cafe ini wajib dikenakan pajak 10 persen, hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perda yang ada di Kota Batu,” katanya.
Beberapa restoran dan rumah makan di Kota Batu tercatat telah menggunakan Tapping Box untuk merekam transaksi pajak daerah yang harus dibayarkan. Tahun 2021, jumlah penggunaan Tapping Box di Restoran dan Hotel bertambah sebanyak 12.
“Karena itu diharapkan kepatuhan wajib pajak untuk melakukan kewajiban,” ujar Punjul.
Baca Juga : Tersangka Kasus Mark Up Lahan SMAN 3 Kota Batu Pernah Terjerat OTT KPK
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batu, Dyah Ayu menambahkan, sosialisasi ini penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran wajin pajak tentang pentingnya pembayaran pajak untuk pembangunan daerah...