Polisi Tidak Temukan Unsur Pidana Kasus Fetis Mukena di Malang, Teradu Minta Maaf
Reporter
Tubagus Achmad/Feylakrif Tunasyah
Editor
Yunan Helmy
21 - Sep - 2021, 02:53
JATIMTIMES - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota tidak menemukan unsur pidana pada dugaan tindakan fetis mukena yang dilakukan teradu berinisial DA.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, dalam pengusutan aduan kasus fetis mukena yang dialami beberapa model ini, pihaknya telah melibatkan pihak yang berkompeten di bidangnya. Di antaranya pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur (Jatim), ahli bahasa, ahli pidana, dan psikolog.
Baca Juga : Pria Trenggalek Ditangkap setelah Curi Kain di Toko Majikan di Tulungagung
Dalam keterangan dan analisis ahli serta pemeriksaan mendalam terhadap foto yang di-upload , hal itu belum termasuk kategori pendistribusian keasusilaan dan pidana. "Dan kasus tersebut belum termasuk pelanggaran Undang-Undang ITE atau keasusilaan karena tidak terlihat jelas wajah yang memakai mukenanya," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021).
Perwira dengan satu melati di pundaknya ini kemudian menjelaskan modus operandi yang digunakan teradu DA. Yakni dengan menyasar para selebgram di Malang dan kebetulan masih mahasiswa semua.
"Dugaan modus operandi, teradu melakukan endorse mukena dengan para model untuk contoh penggunaan mukena. Namun hasil foto tidak dicantumkan nama onlineshop, melainkan diunggah dan dibagikan di Twitter," jelas Tinton.
Sementara itu, konferensi pers tersebut juga menghadirkan psikolog Sayekti Pribadiningtiyas SPsi MPd. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, Sayekti menyampaikan teradu berinisial DA ini sudah mengidap gangguan fetisisme mukena sejak kelas 4 SD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Sayekti, teradu DA ini dulunya sempat dibawa ke psikolog. Namun, pengobatan terhadap DA tidak dilakukan secara mendalam. Akibatnya, kondisi mentalnya pun masih tetap terganggu hingga saat ini.
"DA menggunakan objek mukena dalam fetisnya, tidak tertarik pada benda lain. Dan ia melakukan pemenuhan hasrat seksualnya pada mukena setiap hari," jelasnya.
Sayekti pun mengungkapkan, teradu DA secara spesifik memiliki kesukaan terhadap mukena yang berbahan satin. Fetisisme seksual sendiri merupakan penyimpangan seksual karena seseorang memiliki ketertarikan terhadap benda atau bagian tubuh non-genital...