Perpres 82/2021 Disahkan, DPR RI Minta Perda Pesantren Segera Diterbitkan
Reporter
Imam Faikli
Editor
Dede Nana
20 - Sep - 2021, 11:26
JATIMTIMES - Pasca lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2021 yang di teken oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo beberapa waktu, terus ditindaklanjuti.
Dengan lahirnya Perpres No 82 tersebut, diminta oleh Anggota DPR-RI Syafiuddin Asmoro untuk segera di susul dengan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren di Kabupaten Bangkalan.
Baca Juga : Operasi Patuh Semeru, Polres Blitar Fokus Turunkan Angka Kecelakaan Lalu Lintas dan Kasus Covid-19
"Saya minta agar Perda Pesantren ini segera diterbitkan. Karena tanpa adanya Perda tidak bisa mengakses APBD, dan itu harus secepat mungkin," kata Syafiuddin yang juga menjabat Ketua DPC-PKB Bangkalan, Senin (20/9/2021).
Selain itu, Syafiuddin yang akran disapa Syafi itu, menekankan terhadap anggota DPRD Bangkalan khususnya Fraksi PKB, agar bisa menjadi motor dalam terbentuknya Perda Pesantren ini.
Tidak hanya itu, dia juga mengaku, dengan lahirnya Perpres 28 ini merupakan kado istimewa untuk kita semua. "Saya yakin dari 50 orang anggota dewan ini merupakan santri. Maka dari itu saya berharap agar Perda Pesantren ini sesegera mungkin untuk digarap," ujarnya.
"Saya juga minta anggota DPRD khususnya F-PKB betul-betul menjadi pasukan yang pro terhadap rakyat, lebih-lebih dalam kepentingan pesantren ini. PKB harus menjadi terdepan," imbuhnya.
Baca Juga : Operasi Patuh Semeru, Polres Blitar Fokus Turunkan Angka Kecelakaan Lalu Lintas dan Kasus Covid-19
Sementara itu, Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad mengatakan, terkait lahirnya Perpres 82 tahun 2021 ini, pihaknya tentu akan segera bergerak kalau memang Perda Pesantren ini harus dibentuk.
"Yang jelas, kalau naskah lengkapnya dari Perpres 82 ini, saya masih belum mengetahui secara utuh. Hanya saja saya mengetahui ada Perpres yang sudah disahkan oleh pak Presiden...