Disnaker Kabupaten Blitar Gelar Sosialisasi Perundang-undangan Barang Kena Cukai Ilegal ke Pekerja Migran
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
20 - Sep - 2021, 11:15
JATIMTIMES-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, Senin (20/9/2021) di Hotel Ilhami, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Agenda ini menghadirkan 20 orang peserta dari kalangan calon dan purna Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Baca Juga : Jamin Masa Depan Pekerja, Bupati Lamongan Gandeng BPJS Ketenagarkerjaan
Dalam sambutanya, Kepala Disnaker Kabupaten Blitar, Mudjianto, menyampaikan PMI memiliki peran besar dalam memperkuat perekonomian Indonesia termasuk di Kabupaten Blitar. Mata uang asing yang dibawa PMI ke Indonesia menjadi sumber devisa negara. Namun demikian edukasi harus diberikan agar PMI tidak tersandung permasalahan di antaranya barang kena cukai ilegal.
“PMI kita bekerja ke luar negeri dan pulang ke tanah air biasanya membawa barang-barang. Nah, ada barang-barang yang tidak diperbolehkan untuk dibawa melalui pintu pelabuhan dan bandara. Barang-barang tersebut ditahan dan dimusnahkan karena tidak boleh dibawa keluar masuk wilayah negara,” kata Mujianto.
Mujianto menambahkan, sosialisasi ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dengan sosialisasi ini diharapkan para calon PMI dan purna PMI bisa memahami dan tahu apa yang dimaksud dengan kepabeanan expor impor barang bawaan, barang kiriman larangan dan pembatasan barang bawaan. Diharapkan PMI apabila nantinya pulang ke Indonesia bisa mengetahui barang apa saja yang boleh dibawa pulang ke tanah air.
“Dengan paham dan mematuhi aturan membawa pulang barang, kami harapkan ketika ada pemeriksaan dari Bea Cukai tidak terjadi permasalahan. Di mana barang-barang tersebut tidak ditahan atau dimusnahkan,” imbuhnya.
Lebih dalam di kesempatan ini Mudjianto menyampaikan sejumlah pesan kepada PMI asal Kabupaten Blitar. Pesan itu di antaranya agar para pekerja migran selalu waspada dan berhati-hati ketika berada di luar negeri.
“Hati-hati dengan orang baru ketika di luar negeri. Karena sering ditemukan kejadian dimana para pekerja migran dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tukasnya.
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal menghadirkan beberapa narasumber. Di antaranya M Ayub Yanuar Pribadi (Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Blitar), Roni Arif Satriawan (Kabid Ekonomi Bappeda Kabupaten Blitar) dan Dhanis Fardianto (Analis Perekonomian Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Blitar).
Baca Juga : Baca Selengkapnya