Pemkot Malang Alokasikan DBHCHT Rp 7,5 Miliar untuk Jaminan Kesehatan
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
18 - Sep - 2021, 08:18
JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Kesehatan Kota Malang mengalokasikan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 7.591.997.750 untuk program pemenuhan dan penyediaan layanan kesehatan. Hal itu mencakup upaya kesehatan perorangan (UKP) dan upaya kesehatan masyarakat (UKM).
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, pengalokasian DBHCHT tahun 2021 tersebut bertujuan untuk pemenuhan universal health coverage (UHC) dan juga untuk mendukung pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat, terutama masyarakat yang tidak mampu.
Baca Juga : Uang Lebih Bayar Bansos Dikembalikan, Penegak Hukum Enggan Lanjutkan Pemeriksaan?
Orang nomor satu di Pemkot Malang ini menuturkan, pemenuhan UHC di Kota Malang saat ini sudah mencapai 95,32 persen. Dengan adanya alokasi DBHCHT untuk jaminan kesehatan, pemkot berharap ke depan layanan kesehatan di Kota Malang dapat ditingkatkan.
Hal itu juga sebagai upaya dalam mendukung komitmen pemerintah dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan. Selain itu, program ini merupakan upaya mendukung misi Wali Kota Malang Sutiaji dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023.
"BPJS ini jaminan kepada penduduk, seluruh penduduk Indonesia, tidak pandang bulu. Semuanya diberi ruang yang sama oleh negara untuk mendapatkan fasilitas kesehatan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang dr Husnul Muarif mengatakan, terkait komitmen Kota Malang untuk mencapai UHC dalam RPJMD Kota Malang tahun 2018-2023, terdapat misi yang berisi penjamin akses, kualitas pendidikan, kesehatan dan layanan dasar lainnya bagi semua masyarakat Kota Malang.
"Pembangunan diprioritaskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan meningkatkan kualitas, aksesibilitas, pemerataan pelayanan pendidikan dan kesehatan, serta meningkatkan akses pelayanan publik dasar bagi semua warga Kota Malang," ujarnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 222/PMK...