Pemkab Pamekasan Bersama Bea Cukai Beberkan Manfaat Pembangunan KIHT
Reporter
khairul rozi
Editor
A Yahya
17 - Sep - 2021, 01:47
JATIMTIMES - Bea Cukai wilayah Madura bersama Pemkab Pamekasan beberkan manfaat pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) kepada masyarakat Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.
Hal itu disampaikan saat acara sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cukai yang diikuti oleh perwakilan 7 Desa di Kecamatan Pamekasan kota. Kamis (15/09/2021)
Baca Juga : DPRD Jatim Disorot Tak Transparan Pilih Anggota Komisi Penyiaran Daerah
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ahmad Faisol menyampaikan rencana pembangunan KIHT di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan tersebut terlebih dahulu diperlukan adanya sosialisasi kepada masyarakat terkait manfaat dan pentingnya pembangunan KIHT.
“Sosialisasi upaya preventif atau pencegahan dari pemerintah bukan sebagai penindakan, sehingga diharapkan semua bisa lebih paham dengan aturan dan manfaat cukai,”katanya
Menurut Faisol, dengan adanya KIHT tersebut pihaknya semakin optimistis untuk membangun industri rokok bermutu dan bercukai di Bumi Gerbang Salam.
Sementara itu, Trisilo Asih Setiawan, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madura menyampaikan akan ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan pelaku usaha industri rokok apabila bergabung dengan KIHT. Di antaranya yakni adanya pelintingan bersama, disediakan mesin linting yang bisa dipakai bersama dan lengkap terintegrasi dengan laboratorium di tempat itu.
“Jika bergabung dengan KIHT, nanti tidak ada aturan luas pabrik rokok. Kalau pabrik rokok yang mengajukan izin itu minimal luasnya 200 M2, tapi kalau gabung di KIHT itu tidak dipersoalkan lagi,” tambah Trisilo.
Baca Juga : Baca Selengkapnya